Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar
sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan udang undang.
Struktur APBN
Pendapatan Negara
1) Penerimaan
Tetap Negara
a) Zakat,
yang berisi Zakat Harta yang meliputi: Zakat Ternak (ZT), Zakat Tanaman dan Buah-buahan (ZTB), Zakat Emas
dan Perak/Uang (ZU), dan Zakat Perdagangan (ZPd).
b) Pajak
Tanah Taklukan (Kharaj).
c) Jaminan
Keamanan Warga Negara Non Muslim (Jizyah).
d) Laba
BUMN.
2) Penerimaan
Tidak Tetap Negara, terdiri dari:
a) Rampasan
Perang, terdiri dari Fa’i dan 1/5 Ghanimah.
b) Pajak,
terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional (Bea
Masuk).
c) Bagian
Kepemilikan Rakyat (Migas dan Non Migas).
Fungsi APBN
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Proses Penyusunan
APBN
Proses penyusunan
APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada sidang Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan
Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan
ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran
berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
Secara umum tahapan
dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran
Dari lima tahap
tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II
dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan
adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan).
Reference :