Prilaku etika dalam profesi akuntansi
Akuntansi sebagai profesi & peran akuntansi
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Peran Akuntan Profesional:
Akuntan adalah penasihat bisnis
independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan dapat
didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi
penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat
melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada
keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga
etika lingkungan.
EKSPEKTASI PUBLIK
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK
AKUNTANSI/AUDITING
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut
Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut
Perilaku Etika dalam Pemberian
Jasa Akuntan publik
Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau
sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota.
(2) Aturan Etika, disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
(3) Interpretasi Aturan Etika,
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain
dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi
tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sumber :
http://devykhodijah27.blogspot.com/2012/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html