Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri
sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun
tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak
lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan
atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan
sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil,
sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja
seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan
sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang
tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal
1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai
pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Kesimpulan:
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :Membantu didalam perusahaan, Membantu
diluar perusahaan. Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata; Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata; Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal
1601 KUH Perdata.
Sumber:
http://lumanyun.blogspot.com/2011/05/hubungan-pengusaha-dan-pembantunya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar