Pengertian Hukum
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Pengertian hukum menurut para ahli hukum sangatlah
beraneka ragam.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
- Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
- Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan
peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat
dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
- Menurut Van kan
hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan Hukum dan Sumber-Sumber Hukum
·
Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Berkenaan dengan tujuan
hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya
sebagai berikut:
1). Prof. Subekti, S.H
Hukum itu mengabdi pada tujuan
negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
2). Pro. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Hukum bertujuan untuk mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
·
Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum adalah segala apa saja
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,
yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Kodifikasi Hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
- Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
- Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi
:
1. Jenis-jenis hukum tertentu.
2. Sistematis.
3. Lengkap.
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum.
2. Penyerderhanaan hukum.
3. Kesatuan hukum.
Adapun contoh kodifikasi hukum di
Indonesia:
1) Kitab Undang-undang Hukum sipil ( 1 Mei 1948)
2) Kitab undang-undang hukum Dagang ( 1 Mei 1948)
3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( 1 Januari 1918)
4) Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP) (31
Desember 1981)
Kaidah atau Norma
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan
untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih
ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan
lain-lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma
Agama
adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma
Kesusilaan
adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma
Kesopanan
adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma
Hukum
adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
Kesimpulan:
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum. Secara
keseluruhan tujuan hukum dalam hukum ekonomi adalah: Untuk menjamin
berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar; Untuk melindungi berbagai
jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM); Untuk membantu
memperbaiki system keuangan dan system perbankan; Memberikan perlindungan
terhadap pelaku ekonomi; Mampu memajukan kesejahteraan umum.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar