Menurut ilmu pengetahuan hukum,
hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya
dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang
mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam
hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
- Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil.
- Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
- Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang
mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan
akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
- Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri.
- Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
- Perwalian.
- Pengampuan.
Hukum harta kekayaan
(Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua
kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya
dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
- Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
- Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum
Waris
Hukum waris merupakan hukum yang
mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk
wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum
perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek
terdiri dari 4 buku, yaitu:
- Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
- Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
- Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Kesimpulan:
Dalam sistematik hukum perdata di
Indonesia banyak macam hukum yang dikelompokan menjadi 4 yaitu : hukum
perorangan , hukum keluarga, hukum harta kekayaan dan hukum waris. Yang di
dalamnya juga terdapat macam-macamnya, seperti pada hukum harta kekayaan yang
terdiri dari hak mutlak dan hak perorangan. Contoh Hukum Perdata Perceraian:
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan
solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil
adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya
yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah
tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk
dalam kategori hukum perdata. Contoh Hukum Perdata Warisan : Seorang
ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya
akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah
meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan
berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu
contoh kasus hukum perdata. Dan banyak lagi kasus dalam hukum perdata yang
sering terjadi di indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar