Pengertian
Istilah kontrak atau perjanjian
dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat
pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab
undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian
dari istilah tersebut tidak diberikan. Pada pasal 1313 KUHP merumuskan
pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Namun para ahli hukum
mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir
Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua
orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai
harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan
perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau
kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat
mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu
perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang
dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin,
dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada
hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang
dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.
1. Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah
disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus
berisi:Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak; Subjek dan
jangka waktu kontrak; Lingkup kontrak;
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak; Kewajiban dan tanggung jawab; Pembatalan
kontrak.
- Macam-Macam Perjanjian
Berdasarkan Subjeknya:
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Berdasarkan Pihak-pihak yang
Terlibat:
- Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup.
- Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Berdasarkan Fungsinya:
- Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
- Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
- Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus
ada :
- Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan di
sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela
di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
- Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak
yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai
subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat
kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu
anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan
orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan
belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila
seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk
membuat perjanjian.
- Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak
harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar.
Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan
mencegah timbulnya kontrak fiktif.
- Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh
bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum,
dan atau kesusilaan.
Kesimpulan:
Hukum Perjanjian adalah suatu
perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis.
Standar kontrak menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus:
umum adalah kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur
dan disodorkan kepada debitur sedangkan khusus adalah kontrak yang ditetapkan
pemerintah. Macam-macam perjanjian: menurut subjeknya : Perjanjian antarnegara
yang dilakukan oleh banyak negara; Perjanjian internasional antara negara dan
subjek hukum internasional lainnya; Perjanjian antarsesama subjek hukum
internasional selain negara. Berdasarkan pihak-pihak yang terlibat yaitu
perjanjian bilateral (diadakan oleh dua pihak) dan multilateral (diadakan oleh
banyak pihak). Berdasarkan fungsinya: Law Making Treaties / perjanjian yang
membentuk hukum, Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus.
Selain itu syarat sah hukum
perjanjian: Kesepakatan; Kecakapan, Kecakapan di sini berarti para pihak yang
membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek
hukum; hal tertentu; sebab yang di bolehkan.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/
You can check my good site :
BalasHapusagen bola sbobet
agen bola terbaik dan terpercaya
daftar agen bola terpercaya
thank you