Pengertian Sengketa
Sengketa adalah suatu perselisihan atau
pertengkaran yang terjadi dalam suatu mengembangkan usaha . atau sesuatu yang
menyebabakan perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan pertengakaran baik kecil
maupun besar. Contohnya memperebutkan
sesuatu seperti tanah warisan atau lain sebagainya.
Cara-cara Penyelesaian
Sengketa
Usaha manusia
untuk meminta maaf atas
pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”.
Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan
tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi antara lain genjatan sejata , arbtrasi, mediasi,
konsialisasi, staletmete.
Negosiasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan perjanjian antara kedua
belah pihak dimana pihak yang satu mempunyai perjanjian untuk kompromi
melakukan suatu kepentingannya dengan cara yang baik
Mediasi
Mediasi adalah penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak
diberikan keputusan yang mengikat. Contoh : PBB membantu menyelesaikan
perselisihan antara Indonesia dengan Belanda.
Arbitrase
Suatu perselisihan yang langsung
dihentikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta
ditaati oleh kedua belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan
berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika
pihak ketiga tidak bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Perbandingan antara
Perundingan Aribtrase dan Ligitasi
Perbandingan antara
perundingan arbitrase dengan ligitasi antara lain
Arbitrase adalah Suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh
pihak ketiga yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua
belah pihak. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana
saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak
bisa dipilih maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
Litigasi adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar